Dinas Cipta Karya & Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah secara bertahap telah menyelesaikan renovasi dan rehabilitasi bangunan fasilitas pemerintah Gedung Kantor Dinas CIKASDA Sulteng Tahap II yang rusak akibat terdampak bencana gempa bumi di Palu, pada 28 September 2018 silam.
Percepatan penanganan sarana dan prasarana pemerintah merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memulihkan kembali fasilitas perkantoran melalui pembangunan infrastruktur gedung.
Baca Juga : CIKASDA Tuntaskan Tiga Program Rehabilitasi Gedung di Sulteng
Pembangunan Gedung Kantor Dinas CIKASDA Sulteng Tahap II dengan No. Kontrak : 01/SP-FISIK/PLBG/V/2021 dilaksanakan oleh PT Nawa Perdana Sembilan dengan nilai kontrak akhir sebesar Rp 12.987.397.000 dan Konsultan pengawas CV STB 64.
Renovasi dan rehabilitasi gedung CIKASDA Sulteng tahap II itu dilaksanakan dengan durasi waktu selama 210 hari kalender sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 20 Desember 2021. Saat ini telah masuk masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

