Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Syamsurizal Tombolotutu, memenuhi undangan panggilan penyidik umum Kejaksaan Negeri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi aset operasi Dinas Perikanan dan Kelautan tahun 2012 silam.
Undangan tersebut langsung disahuti Bupati untuk menghadiri panggilan dimaksud terkait penanganan perkara yang saat ini telah menetapkan dua tersangka sebelumnya dalam kasus pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Diketahui, kehadiran Bupati merupakan pemeriksaan lanjutan perkara pidana untuk aset milik Dinas Perikanan dan kelautan (Diskanlut) Parimout pada Koperasi Tasi Buke Katuvu pada tahun 2012 silam.
