“Lebih jelasnya tanya ke penyidik saja. Kapasitas kami membawa dan melaporkan penyebar hoax tentang pelanggaran Undang-Undang IT,” katanya.
Berdasakan tanda bukti laporan pengaduan nomor TBLP/31/V/2019/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2019, tiga nama terlapor yakni pemilik Facebook (FB) berinisial DQ, MH, dan FB sekaligus pemilik WhatsApp (WA) YB. Status ketiga nama itu berstatus lidik.
Dalam pelaporan itu menurut Haris, tim hukum Pemprov Sulteng melaporkan terduga pelaku atas dua hal, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran IT.
Hal ini dilakukan pelaku melalui salah satu koran lokal menyebar hoax, merekayasa, mengganti foto dan judul dari koran tersebut dengan judul ‘Longki Djanggola membiayai aksi People Power di Sulteng’.
