Kapolres menjelaskan,kedua terduga ditangkap pada hari Rabu (9/9) sekitar pukul 17.15 Wita di Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, oleh anggota Narkoba Polres Sigi.
Kapolres mengatakan, dari kedua terduga diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Ia mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sigi untuk proses hukum selanjutnya.
