Demi menjagah marwah institusi Polri, Jendral Polisi Listyo Sigit, marah perintah (PTDH) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan proses pidana mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga berbuat asusila terhadap anak gadis tersangka yang ditahan.
Hal ini ditegaskan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit dalam sebuah video yang viral diunggah di akun Tiktok Kepala Kepolisian RI pada hari Selasa 19 Oktober 2021.
“Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH dan kemudian proses pidana !. Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek. Demikian juga Kapolda harus melakukan langkah tegas terhadap anggota-anggota di bawahnya. Kalau nggak mampu, saya ambil alih !.” tegas Kapolri.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini berharap tindakan tegas terhadap oknum anggota Kepolisian pelanggar pidana harus dilakukan dan meminta para pimpinan mengambil langkah tegas agar tidak mengulangi peristiwa pidana yang dapat menjatuhkan marwah institusi Polri.
“Dan saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik karena menjaga organisasi terus kemudian hancur gara-gara hal yang seperti ini” kata Kapolri Listyo Sigit.
Dalam paparan itu, Jendral Polisi Listyo Sigit, meminta kepada seluruh Kapolda di seluruh tanah air dan juga Kapolda Sulawesi Tengah, agar serius menyikapi langkah konkrit ini.
