TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Marah…! Kapolri Perintah PTDH dan Proses Pidana Oknum Kapolsek Pelaku Asusila di Sulteng

“Ini tolong disikapi dengan serius dan saya minta langkah-langkah konkritnya. Sekali lagi saya berikan apresiasi pada seluruh kerja keras anggota. Tetap semangat yakin bahwa kalau apa yang anda lakukan di lapangan benar sesuai sop, namun demikian kesengajaan apalagi oleh oknum yang kemudian dampaknya bisa menjatuhkan marwah organisasi maka saya minta tidak ada keraguan untuk mengambil langkah dan tindakan tegas” ungkap Kapolri Listyo Sigit.

Sementara itu Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, melalui Karopenmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng, yang dikonfirmasi Trilogi Selasa malam, belum menjawab terkait dengan tindaklanjut perintah Kapolri terhadap oknum mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga berbuat asusila terhadap anak gadis salah seorang tersangka yang ditahan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Polda Sulawesi Tengah belum merespon konfirmasi terkait tindaklanjut perintah tegas Kapolri terhadap oknum Polisi pelanggar pidana.

Kapolda Sulteng Datangi Rumah Korban Asusila di Parigi

Sebelumnya, Selasa pagi Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufariadi beserta rombongan secara khusus dari Kabupaten Poso singgah di Kabupaten Parigi Moutong untuk mendatangi rumah keluarga korban asusila di Desa Martasari, Kecamatan Parigi Moutong.

Marah…! Kapolri Perintah PTDH dan Proses Pidana Oknum Kapolsek Asusila di Sulteng
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama rombongan mendatangi rumah korban asusila di Parigi Moutong. Foto Humas Polda Sulawesi Tengah

Dalam kunjungan itu, Rudy Sufahriadi mengatakan bahwa kedatanganya kerumah keluarga korban asusila di Parigi Moutong, sebagai bentuk keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi.

Iptu IDGN Dicopot dan Ditahan

Kapolsek Parigi Iptu IDGN dicopot karena diduga memerkosa S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak. Selain disanksi etik, Iptu IDGN bakal diproses secara pidana.

Pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana. Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya :Kronologis Kasus Asusila Mantan Kapolsek Parigi