Pemerintah Kota Palu kembali memperketat aturan PPKM Mikro pada operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan menyusul wilayah tersebut masuk kategori zona merah dalam penyebaran Covid -19. Aktifitas pusat perbelanjaan pun dibatasi sampai jam 17.00, jika bandel sanksi denda hingga pencabutan izin usaha menanti.
Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, setelah Kota Palu masuk dalam 43 daerah berstatus level 4 penyebaran Covid-19, yang diwajibkan mengambil langkah penanganan dengan ketat yang dimulai pada 6 Juli 2021.
Baca Juga : Mantan Gubernur Sulteng Longky Djanggola & Istri Positif Covid-19
