SULTENG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 membawa pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hubungannya dengan aturan khusus pemberantasan korupsi menjadi salah satu materi yang dibahas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H., kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Penerangan Hukum yang menyasar kalangan mahasiswa.
Materi bertajuk Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya disampaikan oleh Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng.
Pembahasan itu berkaitan dengan persoalan penting dalam hukum pidana Indonesia, bagaimana ketentuan umum dalam KUHP Nasional berhubungan dengan undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.


