SULAWESI TENGAH – Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sulawesi Tengah diminta tidak menganggap enteng teguran dari pemerintah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah menegaskan sanksi administratif tetap berjalan selama kewajiban pemegang SIPB belum dipenuhi.
BACA JUGA : 50 SIPB Kena Teguran Ketiga, Surat ESDM Sulteng Beberkan Kewajibannya
Bahkan, izin bisa berujung dicabut jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah seluruh tahapan sanksi dilalui.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas ESDM Sulteng Drs Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, SP., M.Si.
“Sepanjang tidak terpenuhi kewajibannya, dokumen lingkungan, pertek Cikasda/BWS, dokumen rencana penambangan, maka sanksi administrasi tetap berjalan,” kata Sultanisah yang dikonfirmasi Rabu26 Agustus 2026.
Sikap tegas ESDM ini muncul setelah diterbitkannya Surat Teguran Ke-3 kepada pemegang SIPB.
Surat bernomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA tersebut ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng pada 21 April 2026.
Sebelumnya, ESDM telah menerbitkan teguran pada 12 Januari 2026 dan teguran kedua pada 23 Februari 2026.
BACA JUGA : ESDM Sulteng Ramaikan HUT RI ke-81, Pegawai Adu Seru di Lomba Kemerdekaan
Dalam surat tersebut, ESDM meminta pemegang SIPB menyampaikan dokumen rencana penambangan, termasuk dokumen teknis dan lingkungan.
Pemegang SIPB diberikan waktu paling lama 30 hari kalender sejak surat ditandatangani untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam lampiran surat, terdapat 50 entri pemegang SIPB yang tersebar di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah.


