Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

50 SIPB Kena Teguran Ketiga, Surat ESDM Sulteng Beberkan Kewajibannya

SULAWESI TENGAH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah kembali melayangkan teguran kepada para pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tak tanggung-tanggung, teguran tersebut sudah masuk tahap ketiga.

Dalam suratnya, ESDM meminta pemegang SIPB segera menyampaikan dokumen rencana penambangan, yang terdiri atas dokumen teknis dan dokumen lingkungan.

Surat bernomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA itu ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Drs. Arfan, M.Si pada 21 April 2026.

ESDM menyebut teguran ketiga tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang diterbitkan pada 12 Januari 2026 dan 23 Februari 2026.

Namun hingga surat teguran ketiga diterbitkan, dokumen rencana penambangan yang diminta disebut belum disampaikan.

Pemegang SIPB diberikan waktu paling lama 30 hari kalender sejak surat ditandatangani untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut, ESDM mengingatkan kewajiban pemegang SIPB berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 132 ayat (1).

Aturan tersebut mengatur kewajiban pemegang SIPB menyusun dan menyampaikan rencana penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri.

ESDM juga merujuk PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 186 dan Pasal 187 terkait tahapan sanksi administratif.

Halaman Selanjutnya :Tahapannya dimulai dari peringatan tertulis pertama, kedua hingga ketiga. Masing-masing diberikan dengan...