Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

50 SIPB Kena Teguran Ketiga, Surat ESDM Sulteng Beberkan Kewajibannya

Tahapannya dimulai dari peringatan tertulis pertama, kedua hingga ketiga. Masing-masing diberikan dengan jangka waktu 30 hari kalender.

Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, terdapat ketentuan mengenai penghentian sementara paling lama 60 hari kalender setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis.

Bahkan, ESDM turut mengutip PP Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 188 huruf c yang mengatur kemungkinan sanksi administratif berupa pencabutan izin terhadap kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB yang tidak memiliki rencana penambangan yang telah disetujui Menteri.

Dalam lampiran surat, ESDM mencantumkan 50 entri pemegang SIPB yang tersebar di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah.

Daerah tersebut meliputi Parigi Moutong, Toli-Toli, Tojo Una-Una, Donggala, Buol, Banggai, Poso, Morowali, Morowali Utara dan Sigi.

Jika seluruh luas dalam lampiran dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 790,95 hektare.

Di antara daftar tersebut terdapat sejumlah nama perusahaan yang memiliki wilayah izin cukup luas.

Di Parigi Moutong, misalnya, tercatat CV AU Group dengan luas 25 hektare, PT BK 34,24 hektare, serta CV TIM 19,33 hektare.

Di Toli-Toli, empat entri PT AA tercatat dengan luas masing-masing 5 hektare, 13 hektare, 40,96 hektare dan 48,49 hektare.

Sementara di Donggala, ESDM mencantumkan CV IUP dengan luas 49,5 hektare.

Halaman Selanjutnya :Ada pula PT SSMU, CV WS, PT SAN, PT HIT dan PT...