Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

50 SIPB Kena Teguran Ketiga, Surat ESDM Sulteng Beberkan Kewajibannya

Ada pula PT SSMU, CV WS, PT SAN, PT HIT dan PT DNS.

Di Banggai, terdapat CV EDS dan CV ABB, masing-masing tercatat seluas 50 hektare.

Selain itu terdapat CV SIG, CV ABB, PT KIP dan CV AJP.

Surat tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh pemegang SIPB dalam lampiran melakukan pelanggaran yang sama.

Yang ditegaskan dalam surat yang diterbitkan ESDM adalah kewajiban penyampaian dokumen rencana penambangan dan permintaan agar dokumen tersebut disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Karena itu, tindak lanjut setelah batas waktu 30 hari menjadi perhatian berikutnya.

Terutama mengenai berapa pemegang SIPB yang sudah memenuhi kewajiban, berapa yang masih belum menyerahkan dokumen, serta apakah terdapat kegiatan penambangan tanpa rencana penambangan yang telah mendapatkan persetujuan.

Jika kewajiban kembali tidak dipenuhi, tahapan sanksi sebagaimana disebut dalam surat ESDM juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, ESDM Sulawesi Tengah masih dalam upaya konfirmasi terkait surat teguran tersebut.

Trilogi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.