PALU — Keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) bagian dari grup Astra Agro Lestari akan diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palu, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal.


