PALU – Perkara dugaan korupsi DPRD Morowali Utara kembali masuk babak baru.
Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKSI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu dan meminta penanganan perkara tersebut kembali dibuka serta tidak ditunda tanpa alasan hukum yang sah.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Trilogi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Rahmad selaku prinsipal LAKSI melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., menyampaikan permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
LAKSI mempersoalkan dugaan penundaan penanganan laporan perkara pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo.
Nilai kontrak setelah addendum disebut mencapai Rp9,004 miliar. Sementara berdasarkan LHP BPK RI Nomor 79/LHP/XXI/10/2018, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp8,022 miliar.
Rahmad menyebut perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Polda Sulawesi Tengah.
Dalam proses sebelumnya, dua orang yang disebut dengan inisial CHC dan RT juga pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara kemudian diambil alih KPK RI dan disebut sempat disertai penyitaan uang sekitar Rp8 miliar.
LAKSI menilai putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan permohonan pihak tersangka tidak serta-merta menghapus pokok perkara.
Menurut Rahmad, putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya kembali penyelidikan maupun penyidikan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
“Praperadilan menguji aspek formal dan prosedural. Ketika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti pokok perkara otomatis hilang dan tidak dapat ditindaklanjuti kembali,” ujar Rahmad.
Rahmad merujuk pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 mengenai penggunaan alat bukti yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Menurut rujukan tersebut, alat bukti dapat digunakan sepanjang telah disempurnakan secara substansial dan bukan sekadar pengulangan formalitas.
LAKSI juga mempersoalkan belum adanya kejelasan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Rahmad menyebut laporan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan tanpa perkembangan yang dianggap memadai.
Kondisi tersebut menjadi dasar LAKSI mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan dugaan undue delay, yakni penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Dalam permohonannya, LAKSI meminta PN Palu menyatakan Kejati Sulawesi Tengah memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
LAKSI juga meminta agar penanganan perkara tidak ditunda tanpa alasan hukum yang sah.
“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian hukum. Jika memang terdapat dasar untuk ditindaklanjuti, lakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika tidak, berikan alasan hukum yang jelas,” tegas Rahmad.
Kuasa hukum LAKSI, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., menegaskan langkah praperadilan tersebut merupakan upaya hukum untuk memastikan kepastian dan akuntabilitas dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
LAKSI berharap proses praperadilan memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.
Sidang perdana perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Trilog masih melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait dan disebut dalam pemberitaan ini untuk mendapatkan penjelasan serta klarifikasi atas persoalan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak LAKSI sebagaimana termuat dalam siaran pers yang diterima Trilog pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Trilogi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan penjelasan atau menggunakan hak jawab, Trilog akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan dan prinsip jurnalistik.
Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Rahmad, putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya kembali penyelidikan maupun penyidikan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
“Praperadilan menguji aspek formal dan prosedural. Ketika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, bukan berarti pokok perkara otomatis hilang dan tidak dapat ditindaklanjuti kembali,” ujar Rahmad.
Rahmad merujuk pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 mengenai penggunaan alat bukti yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Menurut rujukan tersebut, alat bukti dapat digunakan sepanjang telah disempurnakan secara substansial dan bukan sekadar pengulangan formalitas.
LAKSI juga mempersoalkan belum adanya kejelasan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Rahmad menyebut laporan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan tanpa perkembangan yang dianggap memadai.
Kondisi tersebut menjadi dasar LAKSI mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan dugaan undue delay, yakni penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Dalam permohonannya, LAKSI meminta PN Palu menyatakan Kejati Sulawesi Tengah memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
LAKSI juga meminta agar penanganan perkara tidak ditunda tanpa alasan hukum yang sah.
“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian hukum. Jika memang terdapat dasar untuk ditindaklanjuti, lakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika tidak, berikan alasan hukum yang jelas,” tegas Rahmad.
Kuasa hukum LAKSI, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H., menegaskan langkah praperadilan tersebut merupakan upaya hukum untuk memastikan kepastian dan akuntabilitas dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
LAKSI berharap proses praperadilan memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.
Sidang perdana perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan materi yang disampaikan pihak LAKSI dan masih berada dalam proses hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.


.png)