JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Longki Djanggola membongkar biang kerok Konflik Agraria Lembah Napu yang kembali memanas di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Longki menilai implementasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah menjadi salah satu sumber utama keresahan sosial dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat adat dan petani lokal.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan masyarakat terdampak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Longki, Konflik Agraria Lembah Napu tidak lagi sekadar persoalan administratif pertanahan.
Persoalan tersebut sudah menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial-ekonomi warga, hingga stabilitas sosial daerah.
“Konflik pertanahan di Lembah Napu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial-ekonomi warga, serta stabilitas sosial daerah. Karena itu negara harus hadir secara adil, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif,” kata Longki.
Longki mengungkapkan dirinya telah turun langsung ke wilayah konflik saat masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Piore.
Ia menyebut masyarakat di lima desa, yakni Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, dan Watutau, hingga kini masih belum memperoleh kejelasan hak atas lahan yang masuk dalam skema HPL Bank Tanah Poso.
