Sulawesi Tengah – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat kinerja menonjol dalam penanganan tindak pidana korupsi selama sembilan bulan terakhir, sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Dalam periode tersebut, institusi penegak hukum ini menempatkan sektor pertambangan sebagai fokus utama penyidikan, seiring meningkatnya dugaan pelanggaran hukum yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.

Sepanjang 2025, Kejati Sulteng telah menangani sebelas perkara penyidikan korupsi dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset.

Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Memasuki 2026, penyidikan terus berlanjut dengan empat surat perintah penyidikan baru, termasuk kasus dugaan korupsi tambang nikel di Morowali Utara serta aktivitas galian C ilegal di Donggala.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, LD Sofyan, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi kini diarahkan lebih komprehensif, tidak hanya menghitung kerugian negara tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan.

“Kami tidak hanya fokus pada angka kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Penegakan hukum harus memberi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola,” ujarnya dalam keterangan pers resmi.

Fokus pada sektor pertambangan dinilai penting karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan potensi hilangnya sumber daya alam.

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berisiko merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan sosial ekonomi warga di sekitar wilayah tambang.

Dalam pengembangan kasus PT Cocoman di Morowali Utara, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan Kementerian ESDM di Jakarta.

Selain itu, penyitaan berbagai alat berat seperti excavator, dump truck, dan bulldozer juga telah dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti. Total terdapat 13 unit kendaraan dan alat berat yang diamankan dalam proses tersebut.

Langkah ini sejalan dengan tren nasional dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang semakin diperketat pemerintah.

Kasus-kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan menjadi isu strategis dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Ke depan, Kejati Sulteng menegaskan akan terus memperkuat penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait serta menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Upaya ini diharapkan tidak hanya menuntaskan kasus, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel.