Palu – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan Jawaban Somasi sekaligus menolak somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT Turoleto Battu Indah.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibagikan kepada sejumlah media lokal di Kota Palu, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Somasi LSM KRAK Sulteng, Kontraktor Proyek Jalan Trans Sulawesi Ancam Tempuh Jalur Hukum
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, S.Sos, KRAK menilai somasi yang ditujukan kepada mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menjelaskan secara konkret dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.
“Kami menilai somasi tersebut tidak menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum, kerugian nyata dan terukur, serta fakta hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Harsono dalam keterangan persnya.
