Sulteng – Polda Sulawesi Tengah hajar habis kasus penggelapan mobil yang menjerat Briptu Yuli Setyabudi. Sembilan mobil disita, sepuluh saksi diperiksa, sementara sang oknum polisi masih dala perburuan tim Bidpropam.
Di tengah pencarian terhadap oknum polisi tersebut yang telah menghilang hampir tiga bulan, penyidik kini mengusut jejak transaksi dan memeriksa belasan pihak yang diduga mengetahui alur penggelapan kendaraan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan 10 saksi penggelapan mobil telah dilakukan oleh tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng.
Dari jumlah tersebut, tujuh merupakan pemilik kendaraan yang menjadi korban, sementara tiga lainnya adalah penerima gadai yang terlibat dalam rantai transaksi ilegal tersebut.
“Laporan Polisi untuk pelanggaran kode etik sudah diterbitkan. Proses penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di internal Polri,” kata Djoko dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil dari berbagai lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Kendaraan-kendaraan itu diduga kuat menjadi bagian dari praktik penggelapan yang dilakukan Briptu Yuli.
Setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan, seluruh mobil tersebut telah dikembalikan ke tangan para pemilik sahnya.
“Kami pastikan kendaraan yang sempat digelapkan sudah kembali kepada pemilik. Prosedur verifikasi dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Djoko.
Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan.
Ia dilaporkan meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih dari tiga bulan.
Tim khusus Bidpropam dan jajaran Polda Sulteng masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Polda Sulteng menegaskan, institusi tidak akan memberi toleransi bagi anggota yang melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan diproses secara hukum dan etik,” tegas Djoko.
Dari catatan internal kepolisian, Briptu Yuli Setyabudi bukan kali pertama tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, ia tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021.
Kini, Polda Sulteng berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan sebagai bentuk penegakan integritas di tubuh Polri.



