Banggai Kepulauan – Persyaratan teknis tender proyek pengaman pasang surut di Desa Tombos, Banggai Kepulauan senilai Rp5 miliar, diduga disusun untuk menyaring peserta. Manipulasi dokumen tender disinyalir jadi alat main mata panitia.
persyaratan teknis dinilai janggal, memunculkan dugaan adanya manipulasi untuk membatasi partisipasi peserta tertentu.
Proyek tersebut masuk dalam paket kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Baca Juga : Lelang Proyek Bencana di Bangkep Janggal !, Siapa yang Bermain ?
Berdasarkan dokumen pemilihan yang dipublikasikan Kelompok Kerja (Pokja) dengan Nomor: 0003.3/019.1/POKJA PIL/BPBJ/2025 pada 18 Juni 2025, nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp5.018.456.000.
Namun, perhatian tertuju pada rincian persyaratan teknis tender yang dianggap melanggar aturan sendiri.
“Persyaratan dalam dokumen itu sangat berlapis dan tidak masuk akal. Ada kesan kuat ini disusun untuk menyaring peserta,” ujar salah satu peserta lelang yang menjadi sumber Trilogi Kamis malam 17 Juli 2025.
Dokumen tender mengharuskan peserta menyediakan peralatan utama seperti 6 unit dump truck, 2 unit excavator, 5 unit molen (concrete mixer), dan 6 unit tanker air.
Persyaratan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat aturan pengadaan menyebut bahwa untuk proyek di bawah Rp100 miliar, maksimal hanya 6 jenis alat dengan masing-masing maksimal 3 unit.
“Di halaman 28 sampai 29 dokumen pemilihan disebutkan, setiap jenis alat maksimal 3 unit. Tapi yang diminta malah lebih, seperti 6 unit dum truck, 5 molen dan 6 water tank. Ini sudah melampaui ketentuan,” kata peserta lelang yang menjadi sumber berita ini.
Baca Juga : Lelang Proyek di Bangkep Disorot, Syarat Teknis Berlapis Jadi Alat Saring ?
Ketidaksesuaian tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran internal, mengingat Pokja sebagai penyusun dokumen tidak konsisten dengan batasan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).
Ketentuan teknis itu seharusnya ditetapkan oleh Pokja, bukan dipaksakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain persyaratan peralatan, peserta lelang juga diwajibkan memiliki sejumlah sertifikasi ISO, antara lain ISO 9001 (mutu), ISO 14001 (lingkungan), dan OHSAS/SMK3 (keselamatan kerja).
Yang paling disorot adalah kewajiban memiliki ISO 37001, yakni sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP).
“Itu persyaratan yang aneh. Tidak semua perusahaan konstruksi memiliki ISO 37001, dan tidak ada aturan pengadaan yang mewajibkan itu secara spesifik untuk proyek senilai ini,” ujarnya.
Menurutnya, penyisipan ISO 37001 dalam dokumen tender seakan menjadi alat seleksi tambahan untuk membatasi jumlah peserta yang bisa lolos.
Baca Juga : Main Sulap Dokumen Tender 184 Miliar
Dalam dokumen perencanaan juga, pekerjaan proyek ini mencakup galian tanah berpasir di pinggir pantai dengan panjang penanganan sekitar 850 meter.
Galian dilakukan dengan kedalaman 0,9 meter dan lebar 1,7 meter, menghasilkan volume sekitar 1,53 m³ per meter. Pekerjaan hanya bisa dilakukan saat air laut surut, yakni dua kali dalam sehari.
Berdasarkan simulasi kerja lapangan, satu unit molen hanya mampu memproduksi 10 m³ per hari. Dengan 5 unit molen, volume yang dapat dikerjakan dalam sehari adalah 50 m³ atau sekitar 32-33 meter panjang tanggul.
“Kalau hanya bisa gali sepanjang 33 meter per hari, lalu apa gunanya 2 unit excavator? Itu terlalu berlebihan,” tambah sumber.
Ia menyebut, kebutuhan alat seperti water pump dinilai sumber, lebih logis mengingat lokasi penggalian berada dekat pantai yang berpotensi tergenang air.
Baca Juga : Mengurai Sengkarut di Proyek 156 Miliar
“Anehnya, mereka tidak mencantumkan kebutuhan water pump sama sekali. Padahal itu alat yang wajib di pekerjaan dekat pantai,” lanjutnya.
Empat peserta lolos evaluasi administrasi dan teknis. Namun, pemenang ditetapkan dengan nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Hal ini menambah kecurigaan bahwa proses evaluasi teknis dimanfaatkan untuk menyisihkan peserta lain.
Dalam aanwijzing atau sesi klarifikasi, Pokja disebut melempar tanggung jawab teknis kepada PPK. Ini dinilai tidak sesuai dengan aturan, karena Pokja seharusnya menjadi pihak yang menetapkan persyaratan teknis.
“Pokja sepertinya terlihat ditekan. Mereka akhirnya menyusun dokumen yang justru bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” bebernya.
Menurut ketentuan pengadaan, permintaan dari PPK seharusnya masuk dalam spesifikasi teknis, bukan dalam syarat kualifikasi lelang. Jika dimasukkan sebagai syarat administrasi, maka berpotensi menyaring peserta yang sebenarnya layak.
Volume total galian dalam proyek ini sebesar 1.713,36 m³. Dengan kapasitas produksi excavator dan waktu kerja yang terbatas karena pasang surut laut, waktu penyelesaian pekerjaan galian diperkirakan mencapai 34–35 hari.
Baca Juga : Proyek Rp150 Miliar Revitalisasi Sungai Palu di Ujung Tanduk | Audit & Dugaan Korupsi Mencuat !
Namun, dalam dokumen lelang, dicantumkan kebutuhan dua unit excavator.
Sementara itu, pekerjaan tersebut dinilai hanya membutuhkan satu excavator yang beroperasi selama beberapa jam sehari. Hal ini menunjukkan potensi over-specification.
“Satu excavator saja bisa menyelesaikan galian harian dalam waktu singkat. Menurut saya, permintaan dua alat itu tidak punya dasar perhitungan teknis yang rasional,” ungkap sumber.
Menurutnya, keputusan seperti itu mengarah pada manipulasi dokumen tender yang disengaja.
Persyaratan teknis tender proyek pengaman pasang surut di Desa Tombos, Banggai Kepulauan, senilai Rp5 miliar, kian disorot karena diduga disusun untuk menyaring peserta.
Baca Juga : Pengendalian Sedimen Sungai Paneki & Sungai Bangga Terancam Gagal | Proyek Rp78 Miliar Dituding Asal Jadi !
Indikasi manipulasi dokumen tender pun menyeruak, membuka dugaan adanya permainan di balik meja panitia lelang.
Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan, membongkar indikasi permainan kotor di balik layar proses lelang yang di duga sarat rekayasa ini.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan proses penetapan pemenang dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keadilan dan transparansi.
“Kalau dibilang sudah dihitung secara teknis, lalu kenapa hasil perhitungannya tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan? Ini yang harus dijelaskan oleh PPK maupun Pokja,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPBD Banggai Kepulauan maupun dari Pokja terkait dugaan penyimpangan dalam proses tender.