Sulteng – Kerja sama BPJN Sulteng dan PT IMIP tengah disorot publik setelah muncul isu dugaan permintaan dana sebesar Rp150 miliar dalam proyek pembangunan jalan nasional di Morowali.

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah pun angkat bicara untuk menjernihkan polemik. Penjelasan resmi yang di rilis langsung oleh Kepala BPJN Sulteng, Dadi Muradi, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga : KPBU Jalan Nasional Sulawesi Tengah | BPJN Gandeng IMIP Perbaiki Jalur Trans Sulawesi lewat Skema TJSLP

Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, dalam keterangan tertulis, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah secara eksplisit mengajukan permintaan dana dengan nilai tertentu.

“Yang kami lakukan adalah mendorong partisipasi pelaku usaha dalam skema kerja sama pemeliharaan jalan, sebagaimana diatur dalam SOP Bina Marga dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Dadi.

Isu dana Rp150 miliar BPJN Sulteng bermula dari kabar yang menyebut adanya pengajuan anggaran kepada PT IMIP untuk pembangunan ruas jalan nasional Bahodopi – Batas Provinsi Sulawesi Tenggara.

Proyek tersebut melibatkan peningkatan badan jalan menjadi rigid beton sepanjang 900 meter serta pembangunan saluran U-Ditch.

Skema kerja sama pemerintah dengan swasta

Menurut Dadi, proyek infrastruktur tersebut menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Swasta (KSPU) dan bukan merupakan permintaan dana dalam bentuk tunai.

Baca Juga : BPJN Sulteng Gagas Kolaborasi TJSLP Perusahaan Tambang, Jalan Trans-Sulawesi Morowali Siap Dibenahi

Skema ini memungkinkan perusahaan swasta untuk turut serta dalam pembangunan, lalu menyerahkan hasil pekerjaan kepada pemerintah sebagai bentuk hibah.

“Ini bukan transaksi uang. Ini kerja sama pembangunan jalan di mana perusahaan melaksanakan pekerjaan, dan hasilnya diserahkan kepada negara,” tegas Dadi.

Klarifikasi permintaan dana BPJN Sulteng ke PT IMIP ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah publik serta menjaga prinsip akuntabilitas.

Baca Juga : PT Aphasco Utamajaya Tuntaskan Akses Jalan Huntap Petobo, Donggala Menyusul !

Dalam dokumen resmi, BPJN merujuk pada SOP/UPM/DJBM-211 sebagai dasar teknis pelaksanaan KSPU.

Ketentuan tersebut mengatur standar operasional pekerjaan konstruksi jalan yang dilakukan melalui kontribusi langsung dari pelaku usaha, bukan melalui alokasi APBN.

Skema kerja sama pemerintah dengan swasta ini juga mendapat landasan hukum dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang secara eksplisit mendorong eksplorasi sumber pendanaan alternatif untuk proyek strategis nasional.

Regulasi tersebut membuka ruang bagi pihak swasta untuk terlibat, asalkan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban tetap dijaga.

Terkait kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan, BPJN Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan dalam bentuk kolaborasi tiga pihak, BPJN, PT IMIP, dan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga : BPJN Sulteng Teken Kontrak dengan Konsultan Bantek, Fokus Kawal Jalan dan Jembatan

Dengan melibatkan institusi pemerintah daerah, pengawasan lintas lembaga dapat dilakukan, sehingga mencegah dominasi satu pihak dalam pengambilan keputusan teknis maupun anggaran.

“Justru kolaborasi ini kami lakukan untuk menjamin tidak ada penyimpangan. Semua dilakukan terbuka, dan prinsip partisipatif tetap kami pegang,” ucap Dadi.

Ia juga menampik anggapan bahwa kerja sama hanya dilakukan dengan PT IMIP.

Menurutnya, beberapa perusahaan lain di wilayah Morowali dan Morowali Utara telah menunjukkan minat yang sama, dan BPJN membuka ruang selebar-lebarnya untuk partisipasi semua pihak, selama mengikuti prosedur yang ditentukan dalam skema KSPU.

“Tidak ada prioritas kepada satu perusahaan. Semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama selama memenuhi syarat,” katanya.

Dalam praktiknya, perusahaan yang ikut serta dalam kerja sama ini melaksanakan proyek fisik, kemudian menyerahkannya kepada negara sebagai bentuk hibah tanpa kompensasi.

Baca Juga : Lewat Hibah JICA, Jembatan Palu IV Berdiri Megah, Tapi Belum Bisa Diresmikan

Proses ini tetap diawasi secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan maupun potensi intervensi politik.

Proyek jalan Bahodopi tersebut juga dinilai strategis karena menopang kawasan industri di Morowali yang terus berkembang pesat.

Dengan meningkatnya volume kendaraan logistik dan mobilitas pekerja, kebutuhan terhadap infrastruktur jalan yang layak menjadi mendesak.

Hingga saat ini, pembahasan antara BPJN Sulawesi Tengah dan PT IMIP masih berlangsung.

Baca Juga : Gerak Cepat BPJN Sulteng, Lalu Lintas Trans Sulawesi Kembali Normal dalam 16 Jam

Belum ada kontrak final yang diteken, dan semua proses masih berada pada tahap perencanaan serta kajian teknis.

Di akhir keterangannya, Dadi menyampaikan harapannya agar kerja sama ini menjadi contoh praktik pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Ia juga menegaskan bahwa BPJN Sulteng akan terus menjunjung prinsip akuntabilitas dalam setiap kerja sama lintas sektor yang melibatkan kepentingan publik.

“Kami ingin ini menjadi praktik baik. Kerja sama bukan berarti kompromi pada aturan. Kami tetap berdiri pada regulasi dan prinsip tata kelola yang sehat,” pungkasnya.