Sementara, warga binaan yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak dua orang. Dua narapidana tersebut adalah warga binaan Lapas kelas IIA Palu dan Lapas kelas IIB Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi menyatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama masa pembinaan serta tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan persyaratan berkelakukan baik. Artinya selama setahun itu tidak melakukan pelanggaran, kecuali kasus-kasus tertentu itu ada persyaratan tambahan,” kata Lilik Sujandi.
Dia menjelaskan, dengan pemberian remisi ini warga binaan bisa menjaga diri dengan berperilaku baik selama masa pembinaan di lapas atau rutan.
“Ini cara kita mengurangi kepadatan dalam lapas dan rutan. Dengan begitu warga binaan bisa cepat kembali ke rumahnya,” ucapnya.
