Kebijakan pemberlakuan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah harus menunjukkan hasil Swab PCR, akhirnya diubah dengan syarat rapid tes.
Perubahan kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Evaluasi Penanganan COVID di Sulteng secara virtual yang dipimpin Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruang rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu 21 Oktober 2020.
