TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

SWAB PCR DIGANTI RAPID TES, BERLAKU BAGI PELAKU PERJALANAN MASUK WILAYAH SULTENG

“Rapat koordinasi memutuskan bahwa bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulteng hanya diwajibkan menunjukkan hasil rapid test dan efektif berlaku  sejak tanggal 26 Oktober 2020,”  kata Karo Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Abdul Haris melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Rapat yang dihadiri Kapolda Irjen. Pol. Rahman Baso, Danrem 132 Tadulako Brigjen Farid Makruf, Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Sulteng, dan Karo Humas dan Protokol itu merevisi Surat Edaran Gubernur Nomor 440/570/Did. Kes tentang Perubahan SE Gubernur Nomor, 440/ 523/ Dis.Kes  tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 dalam upaya pencegahan dan pengedalian penyebaran corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulteng. Dalam SE Gubernur Nomor  440/570/Did. Kes tersebut mewajibkan bagi pelaku perjalanan dari luar provinsi yang akan ke wilayah Provinsi Sulteng harus mengantongi hasil swab PCR.

Halaman Selanjutnya :Dalam rapat koordinasi yang diikuti bupati dan wali kota Palu, unsur Forkopimda...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.