“Rapat koordinasi memutuskan bahwa bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulteng hanya diwajibkan menunjukkan hasil rapid test dan efektif berlaku sejak tanggal 26 Oktober 2020,” kata Karo Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Abdul Haris melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Rapat yang dihadiri Kapolda Irjen. Pol. Rahman Baso, Danrem 132 Tadulako Brigjen Farid Makruf, Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Sulteng, dan Karo Humas dan Protokol itu merevisi Surat Edaran Gubernur Nomor 440/570/Did. Kes tentang Perubahan SE Gubernur Nomor, 440/ 523/ Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 dalam upaya pencegahan dan pengedalian penyebaran corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulteng. Dalam SE Gubernur Nomor 440/570/Did. Kes tersebut mewajibkan bagi pelaku perjalanan dari luar provinsi yang akan ke wilayah Provinsi Sulteng harus mengantongi hasil swab PCR.
