Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan kado remisi atau pengurangan hukuman kepada empat narapidana kasus korupsi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75 tahun, Senin (17/8/2020).
Kemenkumham Wilayah Sulteng mencatat, jumlah warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) di hari peringatan kemerdekaan Indonesia tahun ini sebanyak 1.627 orang.
Remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 101 orang. Dengan rincian, narkotika sebanyak 95 orang, korupsi empat orang dan dua orang kasus illegal logging.
Kemudian, remisi kasus narkotika terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 342 orang, terdiri dari RU I atau pengurangan sebagian sebanyak 326 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 16 orang.
Sedangkan, warga binaan yang mendapatkan remisi RU II sebanyak 31 orang, terdiri dari 18 orang narapidana menjalani program asimilasi rumah dan 13 orang narapidana menjalani pidana pengganti (subsider).
