Ketua FPPD, Eko Arianto, menilai polemik tender jalan nasional mini kompotisi tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antar kontraktor.
“Ini bukan sekadar soal kalah atau menang tender,” kata Eko. “Ada rangkaian keputusan yang patut dicurigai. Tender dibatalkan berulang, peserta dengan harga terendah digugurkan, lalu pemenangnya justru perusahaan tertentu.”
Menurut Eko, seluruh proses pengadaan proyek infrastruktur pemerintah sebenarnya tercatat dalam sistem pengadaan digital pemerintah.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi penyelenggara untuk menutup akses terhadap dokumen evaluasi.
“Buka semua dokumen tender itu,” ujarnya. “Mulai dari evaluasi teknis, administrasi, sampai penilaian di sistem SIMPAN.”
FPPD bahkan mendesak Inspektorat Jendral Kementrian PU serta lembaga pengawas negara turun melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah tersebut.
Menurut organisasi tersebut, hanya melalui audit independen seluruh proses mulai dari evaluasi penawaran hingga penetapan pemenang dapat diuji secara objektif.
“Kalau ada permainan dalam tender ini, harus ada yang bertanggung jawab,” kata Eko. “Siapa yang mengatur, siapa yang diuntungkan, itu yang harus dibongkar.”
Baca Juga : Jejak Kho Mbun Di Proyek Lindu
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya telah diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proses pengadaan harus memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Namun polemik dalam tender jalan nasional di Kabupaten Banggai menunjukkan bahwa implementasi prinsip tersebut masih menjadi perdebatan di lapangan.
Di balik setiap dokumen tender proyek jalan nasional, ada anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.
Karena itu, setiap proses pengadaan proyek infrastruktur pemerintah semestinya terbuka untuk diuji publik.
Dan kini, publik menunggu, apakah dugaan kejanggalan dalam tender proyek jalan dan jembatan mini kompotisi di Banggai ini sekadar kesalahan administrative atau justru membuka pintu pada penyelidikan yang lebih besar.
Bersambung…
