“Kita sama-sama tahu bahwa Alkhairaat adalah organisasi. Di dunia organisasi, setiap keputusan seharusnya disertai bukti surat keputusan. Jika memang kepengurusan PB Alkhairaat beserta Ketua Umum masih sah berdasarkan keputusan Ketua Utama, mana buktinya? Jangan penyataan almarhum Ketua Utama ditafsirkan seakan-akan kepengurusan hari ini masih sah,” tegasnya.
Tokoh muda Alkhairaat tersebut menilai bahwa problem masa kepengurusan Ketua Umum PB Alkhairaat dapat diselesaikan dengan cara meminta Plt. Ketua Utama, Habib Alwi bin Saggaf al-Jufri, untuk mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan.
“Jangan lupa, Habib Saggaf sudah mengeluarkan SK Plt. Ketua Utama yang sah dan tanpa tenggat waktu kepada anak laki-laki tertua beliau, Habib Alwi. Saat ini, Habib Alwi adalah Ketua Utama Alkhairaat sepeninggal ayahnya. Silakan minta kepada Habib Alwi untuk mengeluarkan SK perpanjangan jabatan Ketua Umum berikut jajarannya,” imbuhnya.
