Parigi Moutong – Aktivitas tambang ilegal di Ampibabo dilaporkan mulai merambah kawasan hutan dan aliran sungai di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu disebut berpotensi merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang, mengatakan praktik pertambangan tanpa izin itu tidak hanya berdampak pada kerusakan vegetasi hutan, tetapi juga mengancam kondisi sungai yang berada di sekitar lokasi tambang.

“Jika terus dibiarkan, aktivitas ini akan merusak tata kelola lingkungan hutan di Kecamatan Ampibabo dan berdampak langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” kata Mastang dalam keterangannya yang dikutip dari Gnews.id Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut dia, tambang emas ilegal di Desa Tombi hanyalah sebagian kecil dari maraknya aktivitas PETI di berbagai wilayah Parigi Moutong.

Ia menilai praktik serupa kini dapat ditemukan di sejumlah kecamatan di daerah tersebut.

Mastang mengaku telah meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan ilegal di Ampibabo.

Dalam kunjungan itu, timnya menemukan sejumlah alat berat yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari pengawasan aparat.

“Ada beberapa ekskavator yang disembunyikan di kawasan perkebunan milik masyarakat,” ujarnya.

Selain berdampak pada kawasan hutan, aktivitas pengerukan juga disebut berlangsung di sekitar badan sungai.

Mastang mengatakan metode penambangan itu meninggalkan lubang-lubang besar bekas galian yang merusak bentang alam sungai.

“Kami menemukan langsung aktivitasnya di sungai. Banyak lubang bekas galian yang ditinggalkan,” kata dia.

LS-ADI menilai kegiatan tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Sesuai ketentuan, izin usaha pertambangan diterbitkan oleh kementerian terkait.

“Wilayah itu belum memiliki izin dari pemerintah pusat, tetapi aktivitas penambangan sudah berlangsung dan merusak lingkungan,” ujar Mastang.

Organisasi itu juga menyoroti maraknya PETI di Parigi Moutong yang dinilai belum ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

LS-ADI menyatakan akan mendorong langkah advokasi hingga tingkat kepolisian daerah di Sulawesi Tengah agar penanganan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah, khususnya di Ampibabo, dilakukan secara serius.

Mastang menegaskan penanganan persoalan tambang ilegal di Ampibabo tidak boleh berlarut-larut karena dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ia berharap aparat dapat menindak aktivitas PETI yang dinilai terus meluas di Parigi Moutong.