Syarat Pendaftaran ASN 2022

Ada Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Tahun 2022 ini Pemerintah memastikan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka.

Sebanyak 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK akan dibuka tahun 2022 ini. Dari informasi yang ada, sebagian besar kuota dialokasikan untuk PPPK terutama guru dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan kepastian adanya info lowongan CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini,

terungkap dalam rapat kerja komisi II DPR RI bersama MenPAN RB ad interim, Mahfud MD 28 Juni lalu seperti dilansir dari Pos Kupang.

Mahfud MD menjelaskan dari total 1.086.128 Formasi, sebanyak 1.035.811 Formasi dialokasi untuk PPPK, dan sisanya 8.941 Formasi untuk CPNS.

Untuk porsi formasi terbesar untuk Guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, PPPK Guru untuk tingkat Pusat sebanyak 45.000 formasi.

Sisanya untuk tenaga dosen 20.000 formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3.000 formasi dan jabatan teknis lainnya 25.544 formasi.

Sementara jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hingga kini belum ada kepastian.

Meskipun demikian, bagi para pelamar sebaiknya menyiapkan diri dengan memenuhi Syarat Pendaftaran ASN 2022 sebagaimana berlaku tahun 2022.

Berikut ini Syarat Pendaftaran ASN 2022 :

1. WNI
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Ketentuan umum yang lain yakni:
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit
TNI/Kepolisian Negara RI;
7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
9. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

10 Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.