TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN Akhirnya di Pecat Melalui Sidang Kode Etik Profesi

Eks Kapolsek di Parigi, akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,

Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding, terang Didik.

Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media, berawal dari adanya screnshot chat whatsapp mesra itulah terkuak prilaku asusila eks Kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi Polres Parigi MoutongMoutong.

Halaman Selanjutnya :Rilis Humas Polda Sulteng