Meski demikian, BWSS III Palu juga menegaskan rongga yang berlebihan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, susunan batu yang tidak saling mengunci maupun dimensi yang tidak sesuai tidak dapat diterima sebagai hasil pekerjaan akhir.
Bahkan, konsultan supervisi telah menginstruksikan penyedia jasa menata ulang batu yang belum stabil, menambahkan batu pengunci, memastikan sistem interlocking terbentuk serta mengajukan pemeriksaan ulang sebelum pekerjaan dapat diterima dan dibayarkan.
Selain kondisi fisik pekerjaan, perhatian juga tertuju pada legalitas material batu boulder yang digunakan pada awal pelaksanaan proyek.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengadaan material telah berlangsung sejak awal April 2026.
Material, kata dia, diambil dari beberapa lokasi quarry, di antaranya PT Bosowa Tambang Indonesia di Desa Loli, perusahaan PEB di Watusampu serta sejumlah titik quarry lainnya yang berada di kawasan Watusampu.
Ia mengaku sebagian masyarakat menjual material sekitar 100 rit dengan harga Rp350 ribu per rit, sedangkan proses pengangkutan menuju lokasi proyek disebut dilakukan oleh pihak berinisial YT bersama DR.
Keterangan tersebut kemudian dikomparasikan dengan penjelasan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah Sultanisah.
Menurut Sultanisah, yang menjadi dasar legalitas kegiatan penambangan bukan hanya kepemilikan IUP, melainkan juga Persetujuan RKAB.
“Yang berlaku lima tahun itu IUP. Intinya aktivitas pengambilan material sebelum adanya surat RKAB yang ditandatangani itu ilegal. Secara administrasi kegiatannya ilegal,” tegas Sultanisah.
Pernyataan tersebut mengacu pada aktivitas pertambangan, termasuk galian C, yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 namun sebelum Persetujuan RKAB diterbitkan.
Menjawab isu tersebut, Kepala BWSS Sulawesi III Palu Medya Ramdhan menjelaskan material batu boulder berdasarkan dokumen pelaksanaan berasal dari Quarry Loli milik PT Bosowa Tambang Indonesia.
Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 540/084/IUP-OP/DPMPTSP/2020 yang masih berlaku serta telah memperoleh Persetujuan RKAB Tahun 2026 yang diterbitkan pada 11 Mei 2026 dengan Nomor 500.10.29.16/10.28.
