Tolitoli – Upaya reformasi hukum Pidana Sosial di daerah kembali bergerak.
Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya bersama Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin resmi melakukan penandatanganan kerja sama hukum terkait penerapan pidana sosial sebagai bentuk hukuman alternatif pengganti penjara bagi pelanggar dengan kategori tertentu.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian pidana sosial, yang mencakup mekanisme penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana.
Skema ini memungkinkan pelaku menjalani hukuman melalui pekerjaan atau pelayanan sosial di masyarakat mulai dari panti asuhan, sekolah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan sesuai putusan hakim dan kondisi pelaku.
Bupati Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju menuju sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi.
“Pidana sosial bukan hanya menghukum, tetapi menjadi sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Konsep pidana sosial sendiri merupakan aturan baru dalam KUHP baru 2026 yang menekankan pendekatan humanis terhadap pelanggar hukum, sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk pengurangan penghuni lapas yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.
Kajari Tolitoli menambahkan bahwa implementasi ini akan menjadi model daerah dalam menjalankan reformasi pemidanaan.
“Dengan pidana kerja sosial, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga efektivitas sistem peradilan dan memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” katanya.
Melalui perjanjian ini, Tolitoli menjadi salah satu daerah yang lebih siap mengadopsi kebijakan pidana sosial, sejalan dengan transformasi sistem pemidanaan nasional.



