Ia menjelaskan, secara prosedural masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari, status ini dapat diperpanjang bila situasi masih membutuhkan penanganan ekstra dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
“Kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa ke depan, jika masih memungkinkan, maka kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat memutuskan,” ujar Suharyanto.
Setelah tanggap darurat teratasi, katanya, selanjutnya masuk pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, di masa ini akan dihitung penanganan jangka pendek untuk memastikan warga terdampak kehilangan tempat tinggal maupun rusak berat, sedang dan ringan mendapatkan kembali hunian mereka dari bantuan pemerintah.
Yang mana, intervensi rehabilitasi dan rekonstruksi menggunakan dua skema yakni hunian warga dapat dibangun kembali di lahan tersebut sepanjang lokasi itu masih layak dibangun hunian. Lalu ada skema relokasi atau hunian tetap (huntap) dibangun di tempat lain yang aman.
“Tugas Pemda menyiapkan lahan, kami di BNPB dan Kementerian terkait menyiapkan infrastruktur,” ucap Suharyanto.
Ia menambahkan, skema jangka panjang yakni penyiapan rencana kontigensi dan tahap-tahap pencegahan, diantaranya perbaikan lingkungan, normalisasi sungai maupun penghijauan.
“Perencanaan kontigensi kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi dan kami dipusat akan mendampingi,” demikian Suharyanto.
