PALU – Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng melakukan operasi tengah malam dan menyergap Briptu Yuli Setyabudi di Palu, Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita, setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Penangkapan itu langsung membuka penyelidikan internal yang kini terus bergulir.

Begitu diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Mapolda Sulteng dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam.

Proses ini menjadi langkah awal pendalaman dugaan pelanggaran yang menyeretnya, termasuk indikasi disersi lantaran tidak menjalankan tugas selama hampir tiga bulan tanpa keterangan.

Polda Sulteng kemudian menempatkan Briptu Yuli di tempat khusus (patsus) di bawah pengawasan Subbid Provos Bidpropam.

Penempatan ini disebut sebagai tahapan resmi dalam penegakan disiplin dan kode etik Polri untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar internal.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan Propam adalah komitmen institusi dalam menjaga integritas Polri.

Ia memastikan tidak ada pengecualian bagi anggota yang diduga kuat melanggar aturan.

“Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam,” ujar Kombes Djoko.

Hingga kini, sedikitnya 18 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, serta 7 saksi lain yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Pemeriksaan ini disebut menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi awal kasus.

Kombes Djoko menambahkan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan masih berjalan.

Ia meminta publik bersabar hingga proses internal Bidpropam rampung.

Ia menegaskan, ketegasan terhadap anggota yang menyimpang merupakan bagian dari konsistensi Polda Sulteng dalam menjaga kepercayaan publik.

“Tidak ada ruang bagi oknum yang merusak nama baik organisasi,” tegasnya.