Seorang pria di Banggai Laut (Balut), berinisial Y (22), diantar oleh ayahnya untuk serahkan diri ke polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memperkosa seorang gadis berusia 26 tahun. Tersangka Y menyerahkan diri setelah 2 minggu menjadi buron oleh Polsek Banggai.
“Personil kami setelah menggalang istri dan ortu pelaku Y, akhirnya kurang lebih dua minggu menghilang di daerah Gorontalo, menyerahkan kepada kami ” kata Kapolres Banggai Laut, AKBP Reja A. Simanjuntak, melalui Kapolsek Banggai AKP. Karel Paeh.
Baca Juga : Viral Istri Murka Diselingkuhi ! Pelakor sahabat Sendiri, Sampai Rambutnya di Jambak
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Mei 2021 lalu. Saat di introgasi petugas, tersangka Y mengakui perbuatanya telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dalam keadaan mabuk dilokasi kantor DPRD Balut lama kompleks keraton, Kelurahan Lompio.
