Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifudin memutuskan undur diri dari jabatanya di sela-sela berjalanya sidang Paripurna Raperda Perubahan APBD 2022.

Kordinator komis A Fraksi PKB itu, meminta maaf setelah video tak hafal Pancasila pada sila keempat, beredar luas di media sosial.

Lantas siapa tokoh penggagas Pancasila, sampai ketua DPRD Lumajang ‘Linglung’ dan meminta mundur dari jabatan ketua DPRD Lumajang ?, Berikut ini penjelasan menurut sejarah.

Menurut sejarah, Pancasila adalah merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.

BPUPKI merupakan organisasi yang dibentuk sebagai persiapan kemerdekaan Indonesia sekaligus sejumlah syarat yang harus dipenuhinya sebagai negara merdeka.

Pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni tahun 1945 Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama BPKI. Tiga tokoh penggagas itu adalah Soepomo, Moh Yamin dan Soekarno, dalam sidang menyampaikan beberapa usulan dasar negara.

Pada saat pidato pembukaan sidang yang dipimpin oleh ketua BPUKI, Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan jika mendirikan suatu negara merdeka harus membutuhkan suatu dasar negara.
Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945.

Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Bunyi Pancasila sebagaimana disahkan dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Melansir dari detikom, sebelum terbentuk rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Di dalam naskah Piagam Jakarta tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila. Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari Pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.

Berikut rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja.

Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa“.