Mantan ketua Ombudsman Sulteng nilai Rekomendasi Pilot Project yang diberikan Gubernur Rusdy Mastura dengan Nomor 540/451/GUB.ST kepada PT Sulteng Mineral Sejahtera atau SMS dinilai bisa terjadi Maladministrasi jika tak mengantongi izin.
Menurut Sofyan Farid Lembah, rekomendasi seperti ini patut dipertanyakan karena bisa salah diartikan sebagai bentuk ijin oleh sipenerima rekomendasi. Ini hanya sebagai salah satu prasyarat perijinan dimana kewenangan ada di Pusat.
“Dugaan maladministrasi bisa terjadi, bila PT SMS tanpa mengantongi ijin. Berbekal rekomendasi itu, lakukan kegiatan operasional di lapangan,” ujar pria yang akrab disapa kak Iyan ini.
Dikatakan, sebuah keinginan baik untuk membantu perusahaan dengan program pemberdayaan masyarakatnya, tidaklah cukup. Semua harus taat pada aturan yang ada yakni adanya perijinan yang dikeluarkan.
Rekomendasi ini menjadi pintu masuk bagi Lembaga Negara seperti Ombudsman untuk menetapkan adanya maladministrasi atau bukan.
“Bagi penegak hukum, ini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana pertambangan dan lingkungan bila PT SMS telah lakukan aktivitas di lapangan. Sebaiknya sekedar saran, Kepala Desa setempat bisa melaporkan hal ini baik ke Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan juga Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup,” sarannya.
Seperti diketahui, keluarnya surat rekomendasi Gubernur Sulteng kepada PT SMS untuk melakukan Pilot Project di wilayah Desa Oyom, Kebupatan Tolitoli telah menimbilkan pro kontrak dikalangan masyarakat khususnya masyarakat di Desa Oyom.
Bahkan masyarakat Oyom melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu meminta agar Gubernur Sulteng mencabut rekomendasi tersebut karena dinilai sangat berponsi menimbulkan perpecahan ditengah – tengah masyarakat Desa Oyom.
Kini, rekomendasi yang dikelurkan Gubernur Sulteng kepada PT SMS itu telah menjadi perhatian public secara luas, sehingga perlu mendapat perhatian dari Gubernur Sulteng.