Parigi Moutong – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong kembali memakan korban jiwa.

Seorang penambang tradisional dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di lokasi galian, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, insiden terjadi di area pertambangan emas ilegal yang dikelola seorang pengusaha asal Jakarta berinisial DN.

Malam itu, sejumlah warga tengah mendulang emas di sekitar bekas galian alat berat milik pengusaha tersebut.

Diduga akibat struktur tanah yang labil usai pengerukan menggunakan alat berat, tebing di sekitar lokasi tiba-tiba runtuh.

Para penambang tradisional yang berada di area tersebut berhamburan menyelamatkan diri.

Dua orang dilaporkan tertimbun material longsor. Satu korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara satu lainnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Korban meninggal diketahui bernama Aco (31), warga Dusun II Desa Buranga. Sehari-hari, ia bekerja sebagai petani dan ikut mendulang emas untuk menambah penghasilan keluarga. Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Jumat kemarin (13/2/2026).

Sejumlah warga menyebut longsor terjadi tidak lama setelah aktivitas pendulangan berlangsung di sekitar bekas jalur pengerukan alat berat.

Material tanah yang menggantung di sisi tebing diduga tidak lagi stabil, sehingga memicu runtuhan mendadak.

Hingga Sabtu (14/2/2026), pihak kepolisian dari Polres Parigi Moutong masih dalam upaya konfirmasi terkait insiden tersebut, termasuk menelusuri dugaan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah itu.

Peristiwa ini kembali menyoroti risiko tinggi aktivitas pertambangan ilegal yang memadukan penggunaan alat berat dan pendulangan tradisional tanpa standar keselamatan kerja yang memadai.

Warga berharap ada langkah tegas untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya di lokasi tambang Buranga.