PALU – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memastikan bahwa isu dugaan pelanggaran yang beredar di ruang publik belum mengarah pada sanksi hukum.

Saat ini, perusahaan menyebut proses yang berjalan masih berupa klarifikasi administrasi PT KLS bukan pelanggaran hukum sebagaimana diberitakan.

General Manager PT KLS, Madri, menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi.

Oleh karena itu, proses yang berjalan masih sebatas klarifikasi pelanggaran administrasi atas kelengkapan dokumen.

“Perlu kami luruskan, ini masih klarifikasi administrasi. Sampai sekarang PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi,” ujar Madri dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Selasa 16 Desember 2025.

Terkait izin usaha PT KLS, Madri menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi terbaru diberlakukan.

Saat awal beroperasi, PT KLS telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebagai dasar hukum operasional perusahaan.

Seiring dengan perubahan regulasi, perusahaan juga telah melakukan penyesuaian.

“Saat ini PT KLS sudah menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, menegaskan status perizinan PT KLS tetap berjalan sesuai aturan.

Menanggapi adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, manajemen menilai persoalan tersebut lebih pada proses sinkronisasi administrasi.

Dalam hal ini, PT KLS disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan Satgas PKA untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

“Seluruh dokumen administrasi sudah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi kelengkapannya oleh tim pemeriksa. Kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Di tengah berkembangnya opini publik, PT KLS juga menekankan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha tanpa itikad buruk serta mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.

Salah satu indikatornya adalah kepatuhan pajak PT KLS yang disebut selalu dijalankan secara konsisten.

“Perusahaan tidak pernah meninggalkan kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, setiap keputusan pemerintah kami patuhi, termasuk saat ada edaran penghentian sementara kegiatan operasional,” ungkap Madri.

Ke depan, PT KLS berharap proses evaluasi yang tengah berlangsung dapat berjalan secara transparan dan objektif.

Perusahaan mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, untuk sama-sama mengedepankan pembuktian berdasarkan legalitas dan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak independen dan berpegang pada aturan. Dengan begitu, proses ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutupnya.