Klarifikasi permintaan dana BPJN Sulteng ke PT IMIP ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah publik serta menjaga prinsip akuntabilitas.
Baca Juga : PT Aphasco Utamajaya Tuntaskan Akses Jalan Huntap Petobo, Donggala Menyusul !
Dalam dokumen resmi, BPJN merujuk pada SOP/UPM/DJBM-211 sebagai dasar teknis pelaksanaan KSPU.
Ketentuan tersebut mengatur standar operasional pekerjaan konstruksi jalan yang dilakukan melalui kontribusi langsung dari pelaku usaha, bukan melalui alokasi APBN.
Skema kerja sama pemerintah dengan swasta ini juga mendapat landasan hukum dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran, yang secara eksplisit mendorong eksplorasi sumber pendanaan alternatif untuk proyek strategis nasional.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi pihak swasta untuk terlibat, asalkan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban tetap dijaga.
Terkait kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan, BPJN Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan dalam bentuk kolaborasi tiga pihak, BPJN, PT IMIP, dan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga : BPJN Sulteng Teken Kontrak dengan Konsultan Bantek, Fokus Kawal Jalan dan Jembatan
Dengan melibatkan institusi pemerintah daerah, pengawasan lintas lembaga dapat dilakukan, sehingga mencegah dominasi satu pihak dalam pengambilan keputusan teknis maupun anggaran.
“Justru kolaborasi ini kami lakukan untuk menjamin tidak ada penyimpangan. Semua dilakukan terbuka, dan prinsip partisipatif tetap kami pegang,” ucap Dadi.
Ia juga menampik anggapan bahwa kerja sama hanya dilakukan dengan PT IMIP.
Menurutnya, beberapa perusahaan lain di wilayah Morowali dan Morowali Utara telah menunjukkan minat yang sama, dan BPJN membuka ruang selebar-lebarnya untuk partisipasi semua pihak, selama mengikuti prosedur yang ditentukan dalam skema KSPU.
