Tolitoli – Pengadilan Negeri Tolitoli menjatuhkan putusan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 27 Agustus 2025 di TPA Khairunnisa Bombolayang, Kelurahan Tuweley.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu 3 desember 2025, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan ketentuan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang berlangsung setelah tiga kali persidangan maraton yang menghadirkan anak korban, saksi ahli, saksi TPA, saksi pelapor, dan perwakilan Bapas, pekerja sosial, serta Dinas DP3A Tolitoli.
Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Hakim: Perbuatan Terdakwa Terbukti Secara Sah. Dalam amar putusannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli selaku hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh unsur pasal telah terpenuhi.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tegas hakim dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya telah membacakan kronologi peristiwa serta menegaskan bahwa tindakan terdakwa termasuk tindakan kekerasan seksual yang dilarang undang-undang, yakni memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
- 1 tahun 2 bulan penjara, yang akan dijalani di LPSK Kota Palu,
- Wajib mengikuti pembinaan di Balai Pelatihan Kota Palu selama 6 bulan,
- Wajib mengikuti pelatihan lanjutan di Balai Kerja Kabupaten Tolitoli setelah selesai menjalani hukuman utama.
Terdakwa juga diwajibkan menjalani seluruh program pembinaan tersebut sebagai bagian dari pemulihan perilaku.
Pada persidangan sebelumnya juga, saat ditanya dalam hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa telah ditahan sejak 17 November 2025.
Usai sidang, terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Tambun. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), ia akan dipindahkan ke Kota Palu untuk menjalani masa hukuman.



