PALU – Kasus Fuad Plered yang tengah bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali mendapat sorotan.
Keluarga besar Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua, menegaskan menolak rencana penghentian penyidikan terhadap Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered.
Melalui siaran pers yang diterima pada Kamis, 16 Oktober 2025, keluarga menegaskan sikapnya agar proses hukum kasus ujaran kebencian Fuad Plered tetap dilanjutkan.
Mereka menyatakan telah mengikuti setiap perkembangan penyidikan dan mendukung laporan yang diajukan oleh Ustadz Husen Habibu bersama Aliansi Abna Peduli Guru Tua.
“Kami keluarga sangat mendukung upaya hukum yang telah dilakukan. Guru Tua bukan hanya milik lembaga Alkhairaat, tapi milik umat, khususnya Abnaul Khairaat,” ujar Muhammad Ali Alhabsyi, cucu pendiri Alkhairaat, dalam keterangan tertulisnya.
Ali Alhabsyi menyebut, sejumlah anggota keluarga lainnya, termasuk Husen Alhabsyi dan Habib Ali Aljufri, turut menandatangani surat dukungan agar penyidikan terus berlanjut.
Keluarga juga menolak klaim sejumlah pihak yang disebut telah mewakili keluarga dan menyatakan lembaga Alkhairaat telah memaafkan Fuad Plered.
Menurutnya, keluarga besar Alkhairaat masih memiliki ahli waris langsung yang dapat dikomunikasikan terkait sikap resmi terhadap kasus tersebut.
“Kami meminta Polda Sulteng menyelesaikan proses hukum yang sudah berjalan. Kami tidak abai terhadap penghinaan kepada Kakek kami,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi bentuk sikap keluarga Alkhairaat terhadap Fuad Plered, sekaligus menegaskan bahwa mereka tetap menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.