Palu – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan Jawaban Somasi  sekaligus menolak somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT Turoleto Battu Indah.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibagikan kepada sejumlah media lokal di Kota Palu, Senin (26/1/2026).

Baca Juga : Somasi LSM KRAK Sulteng, Kontraktor Proyek Jalan Trans Sulawesi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, S.Sos, KRAK menilai somasi yang ditujukan kepada mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menjelaskan secara konkret dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.

“Kami menilai somasi tersebut tidak menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum, kerugian nyata dan terukur, serta fakta hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Harsono dalam keterangan persnya.

KRAK Sulteng menegaskan bahwa kritik, pendapat, dan hasil pemantauan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari mekanisme kontrol publik.

Oleh karena itu, setiap upaya pembatasan atau tekanan terhadap kritik publik dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi.

Dalam jawabannya, KRAK menyebut bahwa pernyataan mereka terkait kesiapan mobilisasi peralatan, keterbatasan aktivitas lapangan, penerapan manajemen keselamatan konstruksi, hingga kesesuaian metode pelaksanaan proyek merupakan fakta lapangan yang diperoleh melalui pengamatan langsung dan analisis administratif.

“Penyampaian fakta lapangan untuk kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, sepanjang disampaikan secara terbuka dan dapat diklarifikasi melalui data resmi,” tulis KRAK dalam pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, KRAK Sulteng menegaskan posisi mereka sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki legitimasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

Menurut KRAK, tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membatasi atau menghentikan aktivitas pemantauan proyek publik oleh masyarakat.

Sebagai bentuk sikap resmi, KRAK Sulteng menyampaikan lima poin penegasan, di antaranya menolak somasi yang dilayangkan, tidak mencabut pernyataan hasil pemantauan yang telah disampaikan, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan publik terhadap proyek dimaksud.

KRAK juga menyatakan terbuka terhadap klarifikasi resmi yang berbasis data dan dokumen sah, namun menolak penyelesaian melalui tekanan hukum terhadap kritik publik.

Dalam bagian akhir pernyataannya, KRAK Sulteng menyampaikan peringatan terbuka bahwa setiap upaya pembatasan kritik publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara akan dicatat sebagai bagian dari dinamika pengawasan publik dan berpotensi menjadi perhatian lembaga pengawas internal maupun eksternal negara.

“Kami mengajak semua pihak untuk fokus pada pemenuhan kewajiban kontraktual, transparansi pelaksanaan pekerjaan, dan akuntabilitas keuangan negara, bukan pada upaya membungkam pengawasan masyarakat,” tegas Harsono.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas pemberitaan somasi sebelumnya yang beredar di sejumlah media daring lokal, yang menyebut adanya keberatan dari pihak kontraktor terhadap aktivitas pemantauan KRAK Sulteng atas proyek tersebut.