Jaksa Beri Penerangan Hukum Bagi Kades di Tolitoli
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli melaksanakan giat penerangan hukum bagi para Kepala Desa, terkait Pengelolaan dana desa untuk mewujudkan Pemerintah Desa bebas dari korupsi, yang diselenggarakan di Aula Hotel Mitra Utama, Selasa 3 April 2023.
Turut hadir dalam acara itu Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asrul Bantilan, Kepala Dinas PMD Samsu M Saleh, para Camat dan sebanyak 103 Kepala Desa se Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka peningkatkan kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa yang di ikuti oleh perangkat Desa Se Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu yang mengawali pengarahan dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
Kegiatan penerangan hukum ini dilakukan sebagai bentuk untuk menerapkan metode sekaligus menjalankan intruksi dari Jaksa Agung yang menginginkan jaksa harus hadir ditengah tengah masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui edukasi penerangan hukum.
Melalui program edukasi penerangan hukum bagi Pemerintah Desa ini, diharapkan dapat memberi manfaat mengesistensi para aparatur desa dalam mengesekusi program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan edukasi penerangan hukum terkait materi-materi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara korupsi” Kata Albertinus Napitupulu.
Adanya kegiatan penerangan hukum bagi kepala desa di Kabupaten Tolitoli mendapat apresiasi oleh Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya. Karena hal ini untuk memberikan pemahaman secara luas untuk wawasan hukum utamanya dalam kewenangan dan tugas bagi kepala desa dan perangkat desa dalam mengelolah anggaran.
“Kegiatan penyuluhan serta pendampingan hukum bagi Kepala desa akan memperkaya pengetahuan dalam menjalankan tugas di masyarakat sekaligus dapat mencegah terjadinya korupsi dalam mengelolah anggaran” katanya.
Amran Hi Yahya mengatakan kondisi ini harus tetap berkelanjutan dan dipertahankan. Mengingat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa dan kepala desa dalam mengelola dalam mengelolah anggaran serta mengembangkan potensi desa.
Amran Hi Yahya menambahkan, saat ini banyak kepala desa dan perangkat desa baru sehingga perlu mengetahui prosedur dan tugas yang dilaksanakanya. Tugas dengan sesuai kewenangan harus dijalankan dengan baik dan prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati.
“Ini harus dijelaskan secara gamblang melalui kegiatan ini dan bisa dipahami oleh kepala desa secara mendalam. Harus diapresiasi karena tugas dan wewenang kepala desa dalam mengelola desa harus maksimal dan intens,” ujarnya.