Pengawasan pengendali mutu pada proyek kontruksi pemerintah milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Donggala sepertinya lebih banyak melihat dari hasil akhir pekerjaan atau fungsi bangunan itu sendiri. Padahal tidak tercapai mutu produk akhir dan tidak terpenuhinya fungsi bangunan akan berimplikasi pada hukum.
Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah
LBH Progresif Wilayah Sulawesi Tengah, ABD Razak menuding pelaksanaan proyek Rekontruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba diduga kuat ada unsur akal-akalan pihak rekanan untuk meraup untung dan berpotensi merugikan keuangan Daerah.
“Perlu dilakukan pencegahan atau pengauditan langsung oleh institusi terkait sebelum dan setelah pelaksanaan proyek ini berakhir, bila tidak ada perbaikan sampai pekerjaan saluran ini dianggap selesai dan sudah terbayarkan, maka diduga ini menjadi ajang untung meraup keuntungan lebih besar” tulisnya kepada Trilogi belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan jika CV Rezky Jaya yang menggarap proyek Rekontruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba, dikendalikan oleh H. Amrin.
“Itu pekerjaan punya haji Amrin. Dia kontraktornya untuk jalan itu” kata salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak di publis.
Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,000.000.000 untuk merekontruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba TA 2021 yang bersumber dari dana DAU.
