Palu – Langkah tegas diambil HMI Komisariat UIN Datokarama Palu setelah Ketua Umumnya, Sahrum Rero, resmi mencabut mandat Muh. Tawwab dari kursi Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPKPK).

Pencopotan yang dikeluarkan pada Senin (01/12/2025) itu memicu perhatian lantaran berkaitan langsung dengan pelanggaran aturan organisasi.

Keputusan tegas tersebut diambil setelah Muh. Tawwab terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua DPW Perisai Syarikat Islam Sulawesi Tengah.

Temuan ini dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI, khususnya Bagian VI Pasal 7 poin 1, yang menegaskan larangan pengurus menduduki jabatan di organisasi lain.

“Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian kutipan dari surat pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Sahrum Rero dan diterima redaksi Trilogi.

Sahrum Rero menegaskan bahwa proses pemecatan telah ditempuh sesuai mekanisme internal organisasi.

Ia menyebut keputusan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas HMI Komisariat UIN Datokarama Palu agar tetap berjalan sesuai aturan.

“Setiap kader yang memegang amanah harus patuh terhadap regulasi organisasi. Keputusan ini kami ambil bukan hanya untuk kepentingan internal, tapi juga sebagai pesan moral bagi seluruh pengurus,” ujar Sahrum dalam keterangannya.

Surat pemecatan tersebut kini telah resmi disampaikan kepada Muh. Tawwab. Pihak komisariat berharap keputusan ini dapat dijalankan sepenuhnya dan menjadi preseden agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan posisi HMI Komisariat UIN Datokarama Palu dalam menjaga disiplin organisasi, terutama terkait rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu profesionalitas dan fokus kader dalam menjalankan tugas keorganisasian.