Tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi Lasini, berhasil menemui saksi lain, yakni Armani dan Yurdin.
“Ketiga saksi tersebut berhasil mengevakuasi korban dari lilitan ular piton, setelah ketiganya berhasil membunuh ular terlebih dahulu”. Jelas Iptu La Ode Mades.
Penulis : Elkana Lengkong / Trilogi.co.id


