Setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK terkait sangkaan suap Rp800 juta, Hakim Agung Sudrajat Dimyati, ternyata pernah menangani perkara perdata Permasalahan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta senilai Rp85,83 miliar.
Hakim Agung Sudrajat Dimyati, pada perkara berkualifikasi perdata khusus dengan kategori persaingan usaha tercatat pada salinan putusan kasasi di Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.
Perkara itu ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Sebelumnya perkara tersebut lebih dulu diajukan oleh enam perusahaan sebagai pemohon melawan KPPU sebagai termohon. Para pemohon itu PT Eka Madra Sentosa (EMS) yang diwakili oleh Direktur Utama A Edi Zuhaidi.
Perkara itu diputuskan oleh tiga orang majelis hakim kasasi MA dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Agustus 2020 silam.
Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dari pengacara ke Dessy Yustria (staf kepaniteraan) sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu uang itu akan dibagi-bagi ke jaringannya.
Salah satunya ke asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Ely sebesar Rp 100 juta dan terakhir hakim agung Sudrajat Dimyati sebesar Rp 800 juta.
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)