“Di Ayat (2) disebutkan, upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi,” terangnya.
Selain itu, kata dia, ada juga info liar lainnya yang cenderung hoax, di mana dikatakan bahwa perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Namun faktanya, kata Yahdi, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
“PHK itu dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dan di ayat duanya, disebutkan bahwa dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Di kesempatan itu, Yahdi menitip pesan bahwa selain aktif mengritisi RUU, mahasiswa juga harus proaktif mengawal sejumlah raperda yang saat ini sedang dibahas di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Karena UU kita di tingkat daerah itu kan Perda. Nah, saat ini DPRD provinsi akan menggodok 9 Ranperda, tambah 1 yakni Ranperda Perubahan tentang Kesehatan Daerah untuk mengonstruksi Protokoler Kesehatan terkait Covid-19,” tutup Yahdi.
