Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Universitas Tadulako menggelar seminar ilmiah DPA Penanganan Pidana untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, membahas pendekatan inovatif dalam penanganan tindak pidana.
Seminar yang diadakan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako ini bertujuan untuk menggali solusi praktis terhadap tantangan besar yang dihadapi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, menekankan pentingnya pemanfaatan regulasi terbaru untuk memulihkan aset negara dan mencegah tindak pidana berulang.
Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat strategi dalam menangani tindak pidana melalui pendekatan yang adaptif.
“Usia 80 tahun adalah usia yang sangat matang bagi institusi kejaksaan. Tentu banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi. Kami berharap, melalui seminar ini, diskusi penanganan perkara pidana tidak hanya bersifat teoritis, tapi dapat menjadi referensi nyata dalam praktik hukum,” kata Nuzul Rahmat.
Dalam pemaparannya, Kajati Sulteng menekankan pentingnya penerapan pendekatan follow the asset dan follow the money.
Ia menjelaskan, metode ini terbukti efektif untuk mengungkap tindak pidana, terutama kasus korupsi.
Melalui kerangka hukum Deferred Prosecution Agreement (DPA), mekanisme tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga membantu pemulihan aset negara.
“Penerapan konsep ini melalui Deferred Prosecution Agreement tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga menjadi upaya preventif yang mendukung pemulihan aset negara secara optimal,” ujarnya.
Ia berharap, gagasan tersebut dapat melahirkan rujukan akademik yang aplikatif dan bermanfaat bagi praktik penegakan hukum di Indonesia.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Universitas Tadulako. Ketua Senat Universitas Tadulako, Prof. Djayani, yang mewakili rektor, memberikan apresiasi atas kerja sama dengan Kejati Sulteng.
Ia menilai, kegiatan ini memberikan manfaat besar, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang menempuh pendidikan menuju profesi penegak hukum.
“Kegiatan seperti ini sangat kami dukung karena sangat membantu pemahaman mahasiswa kami. Praktik itu jauh lebih mudah dipahami daripada teori. Saya harap mahasiswa benar-benar menyimak dan menjadikannya sebagai bahan tulisan ilmiah ke depannya,” tutur Prof. Djayani.
Acara berlanjut dengan paparan dari sejumlah narasumber. Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum, serta akademisi hukum, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H., turut menyampaikan materi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan moderator Tenriawaru, S.H., M.H., yang menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Para narasumber menguraikan strategi penegakan hukum modern yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Mereka juga menyoroti pemanfaatan regulasi terbaru yang memungkinkan aparat penegak hukum menindak lebih tegas tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Sesi tanya jawab menghadirkan beragam pandangan kritis dari peserta, yang mayoritas mahasiswa dan akademisi.
Pertanyaan yang muncul mencakup efektivitas DPA dalam mencegah tindak pidana berulang, serta peluang penerapannya secara konsisten di daerah.
Kehadiran DPA penanganan pidana dalam seminar ini memperlihatkan arah baru dalam reformasi hukum di daerah.
Kajati Sulteng menekankan bahwa metode ini sejalan dengan upaya nasional dalam membangun sistem hukum yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen memperkuat literasi hukum publik.
Acara ini juga menjadi penegasan peran kejaksaan dalam mendorong inovasi hukum, khususnya dalam konteks DPA penanganan korupsi Sulawesi Tengah.
Dengan seminar tersebut, aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa memperoleh pemahaman lebih luas tentang pentingnya instrumen hukum modern.
Harapannya, praktik hukum ke depan dapat mengedepankan efektivitas, akuntabilitas, serta penguatan supremasi hukum berintegritas.