PALU – Isu demokrasi kampus UIN Datokarama Palu kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah mahasiswa menilai mekanisme kepemimpinan mahasiswa berjalan tidak seimbang.

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang ditayangkan melalui podcast Datokarama TV pada 18 Desember 2025.

Dalam diskusi tersebut, disebutkan bahwa aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Universitas mensyaratkan calon pemimpin kampus harus memiliki latar belakang Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Selain itu, calon tidak boleh direkomendasikan oleh lebih dari satu UKM, serta tidak diperkenankan adanya dua rekomendasi dari UKM yang sama. Aturan ini dinilai menyempitkan ruang partisipasi mahasiswa dalam kontestasi kepemimpinan.

Padahal, jika merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis), mahasiswa yang berhak mengikuti kontestasi kepemimpinan adalah mereka yang memiliki latar belakang UKM, Organisasi Kemahasiswaan (OKM), maupun Unit Kegiatan Khusus (UKK).

Bahkan, dalam AD/ART kampus sendiri, semestinya syarat tersebut mencakup UKM dan OKM. Namun dalam praktiknya, hanya mahasiswa berlatar belakang UKM yang direalisasikan, sementara mahasiswa yang aktif di OKM justru terpinggirkan.

Aturan UKM baru menguat pasca Kongres ke-6 pada tahun 2019. Dalam forum tersebut, muncul koalisi politik yang dinilai tidak sehat dan didominasi oleh Lembaga Dakwah Kampus (LDK).

Oleh karena hal itu, timbul dugaan motif di balik persyaratan yang mereka ciptakan tersebut adalah untuk menghalangi salah satu mahasiswa Fakultas Syariah yaitu Syahidan yang ingin maju ke Dema Universitas saat itu.

“Untuk menghalangi salah satu anak Syariah yang ingin maju ke Dema Universitas,” ungkap Syahrin, narasumber dalam podcast Datokarama Tv.

Syahrin juga mengungkapkan bahwa akhirnya yang menjadi Presma terpilih pasca kongres ke-6 itu adalah Rizal Liara yang berlatar belakang UKM LDK. “Pada saat itu Presma yang terpilih Rizal Liara, dari UKM LDK,” tambahnya.

Melihat dari tahun-tahun sebelumnya, yang mana 2 tahun berturut LDK terus memegang roda kekuasaan dan berjarak 1 tahun kemudian kembali dipimpin oleh UKM tersebut yang mana Presma dan Wakilnya sama-sama berasal dari latar belakang LDK, timbul spekulasi  bahwa adanya indikasi LDK ingin melanggengkan kekuasaannya melalui berbagai pola politik yang cenderung tidak sehat.

Sejumlah Mahasiswa menyoroti pola ini melalui sejarah bahwa dalam 3 tahun belakangan pasangan Presma Wapresma berasal dari LDK, yang mana pada tahun 2020 dipimpin oleh Rizal Liara dan Ansar Sina, 2021 Shadiq Muntashir dan Syahrul Saulisa kemudian berjarak satu tahun kemudian 2023 dipimpin oleh Tawab dan Yasin yang mana semuanya berasal dari UKM LDK.

Selain timbulnya dugaan indikasi melanggengkan kekuasaan suatu kelompok, syarat UKM yang dibuat pada kongres ke 6 tahun 2019 ini juga menyebabkan kekeliruan pemanfaatan UKM yang seharusnya menjadi wadah pengembangan minat bakat menjadi wadah politik.

Salah satu dosen UIN Datokarama Palu yang berfokus di bidang Komunikasi Politik yaitu Suharto mengungkap bahwa terkait hal ini merupakan hal yang sejak lama ia suarakan, namun aspirasinya tidak pernah diindahkan.

“Saya secara pribadi sudah meneriakkan agar pengurus lembaga mahasiswa itu sadar pada saat kegiatan workshop pedoman ormawa, bahwa UKM itu bukan wadah politik. mereka salah kamar dalam setiap suksesi kepemimpinan mahasiswa. saya melihat hanya di UIN Datokarama ini mahasiswanya berpolitik dalam kampus lewat UKM, di kampus-kampus lain itu kalau bukan lewat partai politik mahasiswa, maka dia masuk lewat HMJ, SMF dan sejenisnya,” jelas Suharto

Ia juga menyampaikan bahwa UKM yang harusnya menjadi wadah yang dapat melahirkan para profesional di berbagai bidang justru beralih fungsi.

“Jelas UKM beralih fungsi, yang sejatinya bagaimana caranya wadah ini melahirkan profesional-profesional di berbagai bidang seperti seni, jurnalis, olahraga, dan lainnya beralih menjadi lembaga yang sibuk berpolitik. ini tentu perlu ditinjau ulang ke depannya,” katanya.

Berbagai sorotan terhadap aturan dan praktik demokrasi kampus tersebut memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa.

Kondisi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap proses demokrasi, sehingga pada tahun ini banyak mahasiswa memilih untuk tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemiluma) kampus, Bahkan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (HMPS – PAI) ikut menarik diri yang mana dinyatakan dalam surat terbuka mereka pada akun resmi sosial medianya.